DPR dan Pemerintah Setuju Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji, Ketua Panja Sebut Efisiensi | IVoox Indonesia

May 16, 2025

DPR dan Pemerintah Setuju Turunkan Biaya Penyelenggaraan Haji, Ketua Panja Sebut Efisiensi

Biayahj (1)

IVOOX.id – Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan output dari keputusan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 adalah efisiensi dana haji.

"Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanaannya di masa depan. Namun, kami turut mendorong sejumlah hal yang perlu diperhatikan," ujar Abdul Wachid di Jakarta, Selasa (7/1/2025), dikutip dari Antara..

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,4 juta per orang.

Angka ini turun hampir Rp 4 juta dibandingkan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93,3 juta per orang. Pertimbangan dari kebijakan ini antara lain dari sisi efisiensi biaya dan optimalisasi penggunaan dana nilai manfaat demi menjaga kualitas layanan serta keberlanjutan dana haji di masa depan.

Adapun komponen BPIH terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh masing-masing calon peserta haji serta subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Abdul Wachid menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara besarnya biaya yang ditanggung jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat di masa akan datang.

"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jamaah," ujar dia.

Menurut dia, Panja Haji telah bekerja keras untuk menurunkan angka BPIH tahun ini, baik komponen Bipih yang dibayarkan oleh masyarakat maupun nilai manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Alhamdulillah, setelah melakukan rapat maraton kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah," ujarnya.

Melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp 600 ribu per orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.

"Pertama, kami ingin memastikan BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan fasilitas dan kualitas pelayanan ibadah haji," katanya.

"Kemudian, kami juga mengharapkan adanya pembekalan yang cukup bagi petugas haji. Selain itu, penting bagi Kemenag RI untuk merancang manajemen krisis di titik-titik rawan demi memberikan pelayanan ibadah yang maksimal pada jamaah," ujarnya menambahkan.

Abdul Wachid menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan biaya haji lebih terjangkau tanpa menurunkan standar pelayanan.

Selain itu, pengawasan ketat juga akan diterapkan untuk memastikan dana yang dikelola tetap akuntabel dan bermanfaat secara optimal.

"Sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo, kami berupaya mencari formulasi agar biaya haji tidak memberatkan calon jamaah, namun mampu meningkatkan kualitas pelayanan jadi lebih bagus dan berkelanjutan," katanya.

Menurut dia, efisiensi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga tentang memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak nyata bagi kenyamanan dan kemudahan jamaah haji.

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang prima kepada jamaah calon haji di tengah efisiensi biaya haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Untuk hal itu, meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Selasa (7/1/2025), dikutip dari Antara.

Ia memandang panja haji bisa melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, baik biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan agar pelayanan kepada jamaah tetap yang utama.

"Pelayanan kepada jamaah haji harus tetap prima, agar jamaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," kata dia.

Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat menyampaikan paparan didampingi Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafii (kiri) dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (kanan) pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Arsip - Menteri Agama Nasaruddin Umar (tengah) saat menyampaikan paparan didampingi Wakil Menteri Agama Romo H. R. Muhammad Syafii (kiri) dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (kanan) pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH Rp 89.4 juta

Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55,4 juta per orang.

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025), dikutip dari Antara.

Rapat yang dipimpin Abdul Wachid itu dihadiri pula oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.  

Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.

Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp 4.000.027,21.

"BPIH 2024 sebesar Rp 93.410.286 per jamaah," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wachid mengatakan pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jamaah itu akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account-nya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa langkah penurunan biaya Haji 2025 diikuti dengan upaya pemberian kualitas pelayanan yang tidak ikut menurun merupakan harapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini obsesi Presiden Prabowo Subianto kepada kami, Kemenag dan BPH -Badan Penyelenggara Haji- bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jamaah haji akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji," kata Nasaruddin saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Panja Biaya Haji dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (6/1/2025), dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan penurunan biaya haji itu dapat dicapai berkat kerja sama Kemenag, BPH, dan DPR dalam menyisir anggaran yang tidak diperlukan.

0 comments

    Leave a Reply