DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN, Atur Privatisasi Perusahaan Negara

IVOOX.id – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesepakatan ini menandai langkah besar dalam transformasi pengelolaan BUMN agar lebih adaptif, profesional, dan mampu bersaing di tingkat global.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa revisi UU BUMN menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan ekonomi global dan tantangan bisnis yang semakin kompleks. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini.
“Dengan perubahan ini, kita ingin memastikan bahwa BUMN tetap menjadi pilar ekonomi nasional yang kuat, tetapi juga lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Anggia dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Salah satu poin utama dalam revisi UU BUMN adalah pengaturan privatisasi perusahaan negara. Dalam draf yang telah disepakati, mekanisme privatisasi akan lebih ketat untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap mengutamakan kepentingan nasional.
BUMN juga didorong untuk lebih mandiri dan efisien. Namun, Anggia mengingatkan bahwa jika privatisasi tidak dikendalikan dengan baik, hal ini dapat mengurangi peran strategis negara dalam perekonomian. Oleh karena itu, revisi UU ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik.
“Kita perlu keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. BUMN harus kompetitif, tetapi tetap memiliki misi untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Selain privatisasi, perubahan penting lainnya dalam revisi UU BUMN mencakup penguatan tata kelola perusahaan melalui business judgment rule, yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan berbasis tata kelola yang baik. Regulasi ini juga memperkuat Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit agar lebih efektif dalam mengawal kinerja perusahaan.
Selain itu, terdapat kebijakan afirmatif yang mendorong peningkatan keterlibatan penyandang disabilitas dan perempuan dalam posisi strategis di BUMN.
Dengan disepakatinya RUU BUMN, regulasi ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat II. Jika disahkan, perubahan ini akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan BUMN di masa mendatang.
Anggia menegaskan bahwa RUU BUMN adalah tonggak penting dalam reformasi perusahaan negara agar tidak lagi dikelola dengan pendekatan lama. Ia menekankan bahwa transformasi dan inovasi merupakan kunci agar BUMN tetap relevan di era globalisasi.
“Kita ingin BUMN menjadi lebih lincah, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional. Ini bukan sekadar revisi regulasi, tetapi reformasi besar dalam cara kita mengelola aset negara,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti agenda Pengambilan Keputusan RUU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). IVOOX.ID/doc DPR RI
Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna Selanjutnya
Setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijadwalkan untuk disahkan dalam sidang paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025. Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
Pembahasan RUU ini bertujuan untuk memastikan BUMN lebih adaptif dan modern dalam menghadapi tantangan di masa depan. Selain itu, revisi ini juga bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efisiensi, dan memperluas peran BUMN dalam menyejahterakan masyarakat secara lebih merata.
"Supaya jeda waktu pembahasannya tidak terlalu lama, kami minta selesai hari ini. Rencana paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan digelar Selasa depan," ujar Dasco di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini telah dilakukan dengan berbagai pihak sepanjang Januari 2025. Dengan penyelesaian di tingkat I, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan lebih lanjut.
"Kalau pemerintah sudah siap dan tidak ada kendala, maka kita bisa langsung menyelesaikan pembahasan ini hari ini," katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Adi, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan, juga menegaskan bahwa RUU BUMN perlu segera ditindaklanjuti karena memiliki urgensi yang tinggi.
“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan bisa memperkuat BUMN dan meningkatkan perekonomian nasional. Itulah mengapa keputusan ini perlu diambil secepatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU BUMN. Pertama, RUU ini menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berada di bawah kewenangan presiden. Kedua, revisi ini memperjelas tugas serta kewenangan Menteri BUMN dalam mengelola dan membina BUMN. Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai entitas baru dalam struktur dan tata kelola investasi negara.
Dengan telah disepakatinya RUU ini di tingkat I, langkah selanjutnya adalah pengambilan keputusan dalam sidang paripurna DPR RI. Jika disahkan, revisi UU BUMN ini akan menjadi landasan hukum baru dalam reformasi dan penguatan peran BUMN di Indonesia.
RUU BUMN berawal dari usulan DPR RI periode 2019–2024 yang mendapat tanggapan resmi dari pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R-64/Pres/11/2024. Surat tersebut menugaskan perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR RI.
Sepanjang Januari 2025, Komisi VI DPR RI menggelar berbagai rapat kerja dengan Menteri BUMN, Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta Wakil Menteri Keuangan. Selain itu, Komisi VI juga mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar guna mendapatkan masukan yang konstruktif.
Setelah melalui pembahasan di Rapat Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin), seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, sementara pihak pemerintah menyatakan persetujuannya. Naskah RUU BUMN kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sebagai bukti kesepakatan sebelum diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

0 comments