DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI telah menyepakati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Kesepakatan tersebut diambil usai ketiga pihak melakukan rapat kerja hari ini, Rabu (27/5/2020).
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5).
Doli mengungkapkan, kesepakatan tersebut juga sudah merujuk pada pertimbangan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terhadap pelaksanaan Pilkada melalui surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Komisi II DPR, kata Doli, juga menyetujui usulan perubahan terhadap Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Di mana tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020.Atas keputusan tersebut, politisi Golkar itu meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten/kota secara lebih untuk kemudian dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR.
"Dengan syarat, bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," tukas Doli.

0 comments