DPR dan Pemerintah Kebut Bahas 1.676 DIM Revisi KUHAP dalam Dua Hari | IVoox Indonesia

July 12, 2025

DPR dan Pemerintah Kebut Bahas 1.676 DIM Revisi KUHAP dalam Dua Hari

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dibahas sejak lama di parlemen, walaupun tahapan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) digelar dan selesai hanya selama dua hari.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI yang membahas revisi KUHAP itu sudah mengundang berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasinya, mulai dari pakar hingga akademisi.

Sehingga, dia menilai pembahasan revisi KUHAP sudah membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas.

"Jadi itu bukan waktu yang cepat, cuman kan sudah berlangsung lama itu kan rapatnya, yang ini kan rapat-rapat berikutnya, kan sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," kata Saan di Jakarta, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP juga sudah dilakukan sejak periode sebelumnya di DPR RI.

Menurut dia, rapat pembahasan revisi KUHAP itu pun sudah berkesinambungan dan tidak digelar hanya dua hari saja.

"Jadi sekali lagi ini tidak ada di DPR itu dibahas cuma dua hari, ini berkelanjutan," katanya.

Terpisah, Komisi III DPR RI telah selesai membahas 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.

"Harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa proses pembahasan undang-undang jika dikerjakan lebih cepat maka akan lebih baik. Karena KUHAP perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas dan memperbaiki hal-hal yang sudah diubah dan yang bersifat redaksional.

"Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi," katanya.

Dia pun mengaku tidak memberi target khusus untuk Timus dan Timsin guna menyelesaikan kerjanya. Namun, dia mengatakan bahwa dua tim itu sudah bisa bekerja mulai malam ini.

Dalam pembahasan revisi KUHAP itu, dia memastikan bahwa poin-poin yang dituangkan sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.

Menurut dia, KUHAP yang baru akan memperkuat peran advokat hingga meningkatkan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

0 comments

    Leave a Reply