DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Targetkan Atasi Tumpang Tindih Regulasi | IVoox Indonesia

May 28, 2025

DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Targetkan Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya
Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya foto bersama usai pertemuan di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Pembentukan Pansus ini menyusul pengesahan RUU tersebut sebagai inisiatif pemerintah yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 10 September 2024 lalu.

Ketua Pansus, M. Endipat Wijaya, menyebut regulasi ini sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara dan keselamatan penerbangan nasional. Menurutnya, ruang udara bukan sekadar jalur lalu lintas pesawat, tetapi merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan yang harus dikelola secara menyeluruh dan strategis.

“Pengelolaan ruang udara Indonesia harus dilakukan secara komprehensif demi menjamin kepentingan nasional, mulai dari kedaulatan hingga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Endipat dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (24/5/2025).

Endipat menjelaskan bahwa peningkatan tajam jumlah penerbangan dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu pendorong utama pentingnya pembentukan payung hukum baru ini. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah keberangkatan penerbangan di Indonesia melonjak dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari satu juta. Bahkan, proyeksi dari International Air Transport Association (IATA) menyebut Indonesia akan menjadi pasar penerbangan domestik terbesar keempat dunia pada 2030.

Namun, pengaturan soal ruang udara saat ini masih tersebar di berbagai undang-undang sektoral. Mulai dari UU Penataan Ruang, UU Wilayah Negara, hingga UU Penerbangan. Situasi ini menimbulkan fragmentasi kebijakan dan disharmoni dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika satu ruang udara diatur oleh banyak lembaga dengan dasar hukum yang berbeda-beda, maka akan muncul tumpang tindih kewenangan. Ini yang kami dorong agar bisa diselesaikan melalui RUU ini,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Melalui Pansus, DPR RI bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan termasuk dari sektor pertahanan dan penerbangan sipil akan membahas secara mendalam aspek-aspek teknis dan strategis dalam pengelolaan ruang udara. RUU ini ditargetkan menjadi undang-undang payung yang menyatukan pengelolaan ruang udara dalam satu regulasi terpadu.

Endipat berharap, pembahasan RUU ini bisa rampung dalam waktu yang efektif, mengingat urgensi pengelolaan ruang udara nasional yang kian kompleks di tengah meningkatnya mobilitas udara dan ancaman keamanan regional.

0 comments

    Leave a Reply