DPD Berupaya Siapkan Desain Legislasi Pelayanan Publik Modern | IVoox Indonesia

May 9, 2025

DPD Berupaya Siapkan Desain Legislasi Pelayanan Publik Modern

Krtua DPD la nyalla
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa DPD berupaya mempersiapkan desain legislasi pelayanan publik secara lebih modern sehingga mengusulkan rancangan undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Dalam naskah RUU tersebut, DPD telah mempersiapkan desain legislasi pelayanan publik yang modern, inovatif, dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi, khususnya untuk generasi milenial," kata LaNyalla seperti dilansir Antara.

Terkait dengan pengaturan dalam RUU Pelayanan Publik LaNyalla berharap undang-undang ini kelak mampu menjawab tantangan untuk 10 tahun ke depan, terlebih dengan perkembangan teknologi yang makin pesat, yaitu artificial intelligence, big data, block chain, nano teknologi, dan sebagainya.

Menurut LaNyalla, Indonesia harus mampu mengadopsi semua hal tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

"Kita percaya bahwa teknologi itu akan memudahkan, membuat efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya dalam zoominar tentang transformasi digital pelayanan publik dengan artificial intelligence, big data, dan smart block chain yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU).

LaNyalla juga menyebut sejumlah negara pelayanan publik secara digital sangat cepat diadaptasi oleh warganya. Dengan menyelenggarakan pelayanan publik secara digital, negara dapat menghemat biaya yang selama ini cukup besar.

"Karena dapat menghemat penggunaan kertas, pelaksana teknis, biaya honor pegawai, sewa ruangan, serta biaya-biaya lain yang dikenal dengan opportunity cost. Bahkan, dapat direduksi hingga 20 persen atau lebih," ungkapnya.

LaNyalla juga menilai RUU Pelayanan Publik usulan DPD RI ini juga mendukung visi dan misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu mengedepankan program Reformasi Birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurut dia, paradigma pelayanan publik ke depan adalah bagaimana negara menempatkan warga negaranya sebagai subjek pelayanan, bukan objek dari pelayanan tersebut.

Layanan publik baru itu, menurut LaNyalla, sangat dibutuhkan, terutama setelah pandemi COVID-19 melanda dunia. Hal itu lantaran pandemi membuat kebiasaan masyarakat menjadi berubah, misalnya perubahan dalam sebuah kegiatan yang sejak pandemi pertemuan atau seminar diselenggarakan secara daring.

"Kondisi tersebut menuntut kita untuk mampu beradaptasi dengan dunia digital, dunia yang semuanya difasilitasi melalui fasilitas teknologi digital," tutupnya.

0 comments

    Leave a Reply