Indonesia Sita Sementara Kapal Tanker Tiongkok, Tak Penuhi Syarat Impor | IVoox Indonesia

May 9, 2025

Indonesia Sita Sementara Kapal Tanker Tiongkok, Tak Penuhi Syarat Impor

mHJdV7KYa0Ltk3ZdLSldYuQWIEeMVaqYXMiKkm9d
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan kapal tanker yang tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan post-border di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (8/5/2024)/Humas Kemendag

IVOOX.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sementara kapal tanker asal Tiongkok pada Rabu (8/5/2024) lantaran tidak memenuhi ketentuan impor dan lainya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kapal senilai Rp50,9 miliar tersebut termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

“Pelanggaran oleh importir kapal tanker tersebut adalah tidak dimilikinya perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu berupa Persetujuan Impor (PI) yang dipersyaratkan. Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” ungkap Zulkifli Hasan dalam keteranganya pada Rabu (8/5/2024).

Zulkifli Hasan menegaskan kapal tanker dengan berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50 itu belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag. Dalam hal ini pengimpor tersebut melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan itu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag," katanya.

Zulkifli menegaskan pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

“Pemerintah telah memberi berbagai kemudahan dalam mengurus izin di bidang perdagangan. Sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku," katanya.

0 comments

    Leave a Reply