DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu RI | IVoox Indonesia

July 30, 2025

DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu RI

antarafoto-dkpp-mecopot-ketua-kpu-manggarai-barat-28052024-ada-2
Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi anggota DKPP J Kristiadi (kiri), dan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras dan pencopotan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Krispianus Bheda yang terbukti melakukan kekerasan seksual kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang melibatkan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu III Puadi selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX Senin (10/6/2024).

Puadi, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, dinilai gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab strategisnya dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DKPP telah memberikan sanksi terhadap Teradu III dalam putusan DKPP sebelumnya nomor 20-PKE-DKPP/I/2024, 21-PKE-DKPP/I/2024, dan 22-PKE-DKPP/I/2024 yang pokok aduannya terkait dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam dua perkara yang sama, Teradu lainnya yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn J. H. Malonda mendapatkan sanksi Peringatan. Mereka terbukti melanggar prinsip akuntabel dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Para Teradu dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 18 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (16), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Penyelenggara Pemilu (1).

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis.

0 comments

    Leave a Reply