DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Pengadu: Saya Ingin Memberi Inspirasi Ke Semua Korban

IVOOX.id - Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 mengenai kasus asusila yang memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, pengadu dalam kasus ini, Cindra Aditi, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag 2024, menyampaikan pernyataan sikapnya.
"Saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," kata Cindra Aditi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Cindra juga menyampaikan harapannya agar perempuan-perempuan lainnya berani memperjuangkan hak-haknya jika mengalami kasus serupa. Ia mengajak para korban untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan. "Saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu, untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya.
Cindra mengungkapkan bahwa perjalanan menuju keadilan ini sangat tidak mudah baginya. Sejak awal hingga saat ini, ia mengalami banyak naik turun emosional, sering kali merasa bingung dan terombang-ambing dalam prosesnya.
Cindra Aditi datang langsung dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari. Kehadirannya menunjukkan tekad kuat untuk menyaksikan keadilan hukum di Indonesia. "Sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujarnya.
DKPP telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Hasyim diberhentikan karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim Asy'ari menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Putusan ini menandai langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memastikan integritas dalam proses pemilu di Indonesia. Dengan keputusan ini, DKPP menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun mereka menduduki jabatan tinggi.

0 comments