DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota Komisi II DPR Sebut Pembelajaran Penting untuk Menjaga Kode Etik

IVOOX.id - Anggota Komisi II DPR RI, AA Bagus Adhi Mahendra Putra menyoroti pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai pembelajaran berharga bagi seluruh pihak. Pencopotan ini diharapkan dapat mengingatkan semua pihak untuk senantiasa berpegang teguh pada kode etik.
"Kode etik adalah aturan moral yang mencerminkan baik atau tidaknya kita dalam kebijakan," ujar Bagus Adhi dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Kamis, (4/7/2024).
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pendidikan bagi penyelenggara pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu ke depan dapat lebih baik dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Bagus Adhi menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi dari berbagai aspek, termasuk mekanisme, etika penyelenggara, serta hasil dari pemilu itu sendiri.
"Proses demokrasi harus benar-benar dijaga, baik dari segi mekanisme, etika penyelenggara, maupun dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas," kata politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Dengan menjaga integritas dan kode etik, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab dan mampu mengantarkan keberlangsungan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang tersebut.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari seusai putusan dibacakan. Pencopotan Hasyim Asy'ari ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua penyelenggara pemilu akan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

0 comments