DKI Memenangkan Sengketa Lahan Stadion BMW di PTTUN | IVoox Indonesia

July 18, 2025

DKI Memenangkan Sengketa Lahan Stadion BMW di PTTUN

taman bmw
Maket taman dan stadion BMW ( Foto: Istimewa )

IVOOX.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengaakui telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah dari PT BPH untuk kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yayan, pembangunan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu meski sedang ada proses hukum. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.

"Mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ucap Yayan, seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat(4/10).

Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, banding itu disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.

Adapun putusan itu meliputi (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya.(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.

Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.

Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.

0 comments

    Leave a Reply