DJP Klaim Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan pada Harga Barang

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak akan memengaruhi harga barang dan jasa secara signifikan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dampak kenaikan ini terhadap harga barang hanya sekitar 0,9 persen. Hal ini dinilai cukup kecil sehingga tidak akan mengurangi daya beli masyarakat.
“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Dwi Senin (23/12/2024).
Sebagai gambaran, harga barang seperti minuman kaleng tanpa PPN adalah Rp 7.000. Dengan PPN 11% pada 2024, harga barang menjadi Rp7.770, sedangkan dengan tarif PPN 12 persen pada 2025, harganya menjadi Rp 7.840. Artinya, kenaikan harga hanya sebesar Rp70, atau sekitar 0,9 persen. Hal serupa terjadi pada barang lain seperti televisi. Dengan harga dasar Rp 5 juta, kenaikan dari PPN 11 persen ke 12 persen hanya menambah harga sebesar Rp 50.000, dari Rp 5.550.000 menjadi Rp 5.600.000.
Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan bertahap tarif PPN dari 10% pada 2022 menjadi 11%, hingga mencapai 12% pada 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung kebutuhan fiskal negara.
Dwi juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tetap mendapatkan pembebasan PPN. Jasa-jasa seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, serta transportasi umum juga tetap bebas dari tarif pajak. Selain itu, barang seperti buku, kitab suci, vaksin, rumah sederhana, listrik, dan air minum masuk dalam daftar barang yang tidak dikenakan PPN.
Untuk mendukung sektor-sektor strategis ini, pemerintah telah mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.

0 comments