DJP Jaring Wajib Pajak melalui Bimbingan Teknis

iVooxid, Semarang - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menjaring wajib pajak (WP) untuk mengikuti program amnesti pajak melalui bimbingan teknis langsung di lapangan.
"Menjadi tugas kami untuk bisa meyakinkan masyarakat bahwa sebagian penghasilannya harus disetorkan ke negara untuk membayar pajak," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Dasto Ledyanto di Semarang, Senin (16/1/2017).
Pada kegiatan tersebut, para WP diajak untuk melakukan pendataan dengan mengisi formulir pernyataan harta secara bersama-sama.
Dengan demikian, para WP khususnya yang tidak biasa dengan urusan perpajakan tidak akan kebingungan karena dibimbing langsung oleh para petugas pajak.
Sejauh ini, menurut dia, bimbingan teknis yang dilakukan langsung oleh petugas pajak di lapangan cukup efektif. Seperti yang belum lama ini dilakukan di Kabupaten Pati.
Dasto menceritakan, dalam waktu satu hari pelaksanaan bimbingan teknis tersebut, sebanyak 107 wajib pajak mengikuti program amnesti pajak.
Dari total WP yang mengikuti program amnesti pajak pada hari itu, para petugas berhasil membukukan uang tebusan sebesar Rp1,5 miliar.
"WP yang mengikuti kebanyakan adalah dari nelayan dan beberapa pelaku usaha. Para petugas datang langsung ke tempat pelelangan ikan dan beberapa tempat usaha masyarakat," katanya.
Melihat hasil tersebut, Kanwil DJP Jateng I akan meneruskan langkah serupa ke beberapa daerah lain di wilayah Jawa Tengah I yaitu Jawa Tengah bagian utara mulai dari barat hingga timur. (ant)

0 comments