DJP Beri Penjelasan Soal Biaya Admin Transaksi E-Wallet dan E-Money akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025

IVOOX.id – Mulai 1 Januari 2025, biaya admin untuk transaksi uang elektronik dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif PPN ini hanya berlaku pada biaya admin, bukan pada nilai saldo atau transaksi utama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN tidak diterapkan pada nominal saldo yang diisi (top-up) maupun nilai transaksi. "Yang dikenakan PPN itu hanya pada jasa, seperti biaya admin sebesar Rp 1.500. Jadi, 12% dari Rp 1.500 itulah yang menjadi PPN, yaitu sebesar Rp 180," ujarnya dalam sebuah media briefing di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Sebagai ilustrasi, jika seseorang melakukan top-up e-wallet sebesar Rp 1 juta dengan biaya admin Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 12% dari Rp 1.500. Meski demikian, saldo yang diterima pengguna tetap utuh, yaitu Rp 1 juta, karena biaya PPN telah dimasukkan ke dalam komponen admin oleh penyedia jasa.
Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa PPN ini tidak berlaku untuk transaksi lain seperti pembayaran tol. "Biaya admin dan PPN hanya dikenakan saat top-up. Misalnya ketika saya tap kartu untuk bayar tol, tidak ada PPN yang dikenakan," katanya.
Penerapan PPN ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang dirancang untuk memperluas basis pajak tanpa memberatkan konsumen secara langsung. Dengan pengenaan PPN pada jasa admin, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.

0 comments