Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan Mulai dari Red Notice Hingga Sewa Pesawat | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan Mulai dari Red Notice Hingga Sewa Pesawat

djoko tjandra
Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Purnomo (kiri) saat membawa Djoko Tjandra dari Malaysia menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. ((ANTARA/HO/Bareskrim Mabes Polri))

IVOOX.id,Jakarta - Tersangka Djoko Tjandra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selama empat jam 45 menit terkait penyidikan kasus surat jalan palsu yang dikantonginya.

"Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini.

"Keberadaannya di mana selama di Indonesia," kata Awi, seperti dilansir Antara.

Kemudian penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas COVID-19.

Sementara terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia.

"Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Karopenmas Awi.

Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara

SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan "red notice" Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.

"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana 'red notice' sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.

0 comments

    Leave a Reply