Dituntut 15 Tahun Penjara, Bupati Rita: Terlalu Tinggi

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menunduk lesu saat mendengar tuntutan jaksa KPK padanya yaitu hukuman penjara 15 tahun.
Pembawaannya yang biasa ceria di dalam ruang sidang, langsung sirna selepas mendengar tuntutan jaksa tersebut.
Bagi wanita 44 tahun itu, tuntutan 15 tahu penjara terlalu tinggi. Karenanya, ia pun memilih tak banyak bicara tentang jalannya persidangan.
“Terlalu tinggi ya. Nanti tunggu pembelaan ya,” ucap Rita selepas persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Sebelumnya jaksa KPK membeberkan perbuatan Rita semasa menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Rita disebut menerima gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Perbuatan Rita itu disebut jaksa dilakukan bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) yang disebut sebagai salah satu dari tim sukses Rita untuk menjadi bupati. Jaksa menyebut Khairudin menjadi kepanjangan tangan Rita untuk mengurusi izin-izin proyek di Kukar.
“Sejak terdakwa Rita menjadi bupati, Khairudin pernah menerima uang dalam kantong plastik,” ucap jaksa KPK.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menyatakan Rita maupun Khairudin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Khairudin dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan bagi Rita dan Khairudin yaitu berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa tahanan. Tuntutan jaksa KPK itu mengejutkan Rita.
“Yang pasti kita cukup terkejut ya, karena itu buat kita lumayan tinggi ya 15 tahun,” kata pengacara Rita, Wisnu Wardana, yang menambahkan bila selama persidangan tidak ada saksi yang mengatakan Rita menerima uang.
“Contohnya kayak soal penerimaan-penerimaan. Dari saksi-saksi kayaknya nggak ada yang bilang kalo Bu Rita terima langsung sendiri. Seperti itu salah satunya yang kita catat,” imbuh Wisnu.
Untuk membela diri, Rita akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan selanjutnya.

0 comments