Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang | IVoox Indonesia

April 16, 2026

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang

barang bukti penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang
Tim Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan barang bukti penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di Serang, Banten, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

IVOOX.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar I Made Sukawijaya dalam siaran pers Selasa (14/4/2026).

Menurutnya pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis, 9 April 2026, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga menangkap lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ.

Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar

0 comments

    Leave a Reply