May 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ditjen Pajak akan Tingkatkan Penerimaan dari Sektor Pertambangan

iVooxid, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, yang terdiri dari sektor migas dan minerba. Pasalnya, menurut data hingga 2015 lalu, penerimaan pajak di Indonesia dari sektor ini masih relatif rendah, ujar Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak.

Menurut data tersebut, di berbagai perusahaan migas dan minerba terdapat sekitar 3.037 wajib pajak (WP) pada 2011 dimana sekitar 2.900 WP tidak melakukan laporan perpajakan. Hingga 2015, total sebanyak 2.500 WP melakukan laporan pajak dan sekitar 3.600 WP tidak melapor. “Jadi, tingkat kepatuhan pajak di antara perusahaan-perusahaan migas dan minerba masih belum memuaskan,” ujarnya.

Ken mengemukakan, dari total 6.000 WP di sektor pertambangan dan minerba, tercatat yang mengikuti program Pengampunan Pajak (tax amnesty) hanya 967 WP dengan nilai tebusan hanya Rp221 miliar. Sedangkan dari total 1.114 WP di sektor migas, baru 68 WP yang mengikuti program amnesti pajak.

Karena itu, demikian Ken, selain melaksanakan program Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak juga akan terus berupaya membenahi penerimaan pajak dari sektor migas dan minerba. Itu membantu Ditjen pajak untuk mencapai target penerimaan pajak secara berkesinambungan dan berimbang.[abr]

0 comments

    Leave a Reply