Ditjen Imigrasi Amankan WNA Pemroduksi Konten Pornografi
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait pengamanan warga negara asing yang memproduksi video pornografi di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial TK atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal serta memproduksi dan menjual konten video pornografi di Indonesia dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

0 comments