Ditetapkan Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apa-apa

IVOOX.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM) membantah terlibat kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi, kebenaran akan keluar," kata Nadiem di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Nadiem mengklaim dirinya selalu mengedepankan integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas termasuk selama dirinya menjabat sebagai menteri. Berulang kali ia juga menyebut bahwasanya kebenaran akan terungkap.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah," ujarnya.
Dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Menteri Nadiem Makarim itu ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Dalam perkara tersebut Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Kemudian MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Lalu JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem, dan IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

0 comments