Diterpa Isu Mundur, Febrie Adriansyah Tegaskan Masih Jalankan Tugas Jampidsus Usut Korupsi Tambang hingga MBG

IVOOX.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah kabar dirinya mengundurkan diri usai namanya terseret isu penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polri di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menegaskan, bahwasanya hingga hari ini dirinya masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang tengah diselidiki tim penyidik Kejagung.
"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, (10/7/2026).
Tim penyidik Jampidsus saat ini kata ia sedang fokus menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat termasuk penyelamatan sumber daya alam.
"Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ini ingin semua dapat dikelola dengan baik dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara," katanya.
Menurutnya penanganan perkara transfer pricing ini membutuhkan energi besar bagi tim penyidik untuk menyelesaikannya. Tak hanya itu, perkara yang juga menjadi perhatian yakni terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dan perkara-perkara lain tentunya yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG)," ujarnya.
Lebih lanjut Febrie menyampaikan, pihaknya tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana," ujarnya.


0 comments