Dissenting Opinion Hakim Mulyono Sebut Kasus Minyak Mentah Pertamina Murni Keputusan Bisnis | IVoox Indonesia

May 13, 2026

Dissenting Opinion Hakim Mulyono Sebut Kasus Minyak Mentah Pertamina Murni Keputusan Bisnis

Ketua Hakim Adek Nurhadi
Ketua Hakim Adek Nurhadi (tengah) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa yakni Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, Indra Putra, dan Martin Haendra Nata tersebut ditunda karena adanya pergantian majelis hakim yang menangani perkara dan diagendakan kembali pada Selasa (12/5). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

IVOOX.id – Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024. Ia menilai aksi para terdakwa dalam kasus tersebut murni keputusan bisnis strategis demi menjaga keamanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang bermanfaat sampai sekarang.

"Terdapat beda pendapat oleh hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini," ucap hakim Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (12/5/2026) malam, dikutip dari Antara.

Adapun pendapat berbeda tersebut dibacakan dalam putusan terhadap delapan terdakwa, yakni Alfian Nasution, Arief Sukmara, Martin Haendra Nata, Dwi Sudarsono, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Hanung Budya Yuktyanta.

Hakim Mulyono berpendapat auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam menghitung kerugian negara, tidak menyandingkan peran para terdakwa secara utuh, apakah terjadi penyimpangan teknis yang murni merupakan kesalahan bisnis atau tindak pidana.

Ditegaskan bahwa adanya kerugian badan usaha milik negara (BUMN) tidak selalu berarti perbuatan melawan hukum pidana sehingga harus dilihat apakah ada terdapat mens rea atau niat jahat.

Selain itu, hakim Mulyono berpendapat audit terhadap bisnis minyak yang kompleks dan berskala internasional harus dilakukan dengan prosedur yang independen. Independensi auditor dinilai penting agar tidak dipengaruhi oleh penyidik.

Maka dari itu, hakim Mulyono menilai perlu sinkronisasi antara hukum pidana, pengelolaan fiskal, dan otonomi korporasi BUMN, agar tidak terjadi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, dengan implementasi Business Judgment Rule (BJR).

"Penerapan BJR dan duty of care perlu dilembagakan secara konsisten sebagai pelindungan bagi direksi BUMN yang bertindak profesional dan beriktikad baik," tutur hakim Mulyono.

Dalam perkara tersebut, Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara.

Hakim Ketua Adek Nurhadi menyatakan Arief terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang sehingga merugikan keuangan negara secara total sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (12/5/2026), dikutip dari Antara.

Hakim Ketua menyampaikan ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Disebutkan bahwa perbuatan dilakukan antara lain bersama-sama dengan Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.

Kemudian, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.

Adapun putusan kelima terdakwa juga dibacakan dalam persidangan yang sama, dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun untuk Dwi dan Indra serta 5 tahun untuk Hasto, Toto dan Martin.

Selain pidana penjara, keenam terdakwa secara keseluruhan juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa dilakukan antara lain dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM, meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Martin dituntut pidana penjara selama 13 tahun; Dwi 12 tahun; Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun; serta Indra 6 tahun.

Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, para terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin; 5 tahun untuk Arief; serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.

Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankannya kepada keenam terdakwa lantaran mereka terbukti tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.

Kedua terdakwa tersebut telah dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara, dalam persidangan yang terpisah dalam hari yang sama.

0 comments

    Leave a Reply