Dissenting Opinion Dua Hakim Minta Bebaskan Ibrahim Arief

IVOOX.id – Dua dari lima hakim perkara kasus dugaan korupsi Chromebook menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang meminta Konsultan Teknologi di Kemendikburistek Ibrahim Arief alias Ibam dibebaskan. Dua hakim tersebut yakni hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa Ibam tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum.
"Meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (12/5/2026), dikutip dari Antara.
Hakim Andi menyebut dalam kasus itu, Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu, tetapi masukannya "dipelintir" tim teknis dari Kemendikbudristek. Dengan demikian, terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh Ibam dengan spesifikasi yang ada pada dokumen peninjauan kajian dan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021.
Selain itu, Hakim Andi berpendapat Ibam telah memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim pada 21 Februari 2020. Ia menyampaikan Ibam juga tetap memberi masukan agar harga Chromebook dicap ulang oleh Kemendikbudristek dengan menyarankan kementerian untuk melakukan Permintaan Informasi (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanya seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan," tutur hakim Andi.
Di sisi lain, hakim Andi menilai Ibam tidak menerima imbalan dari prinsipal agar analisa maupun kajiannya mengarah ke merek tertentu. Ditambahkan bahwa para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ibam pada saat proses pengadaan proyek laptop Chromebook.
Dengan demikian, hakim Andi berpendapat penghasilan Rp163 juta yang diterima Ibam merupakan pendapatan sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek. Sementara terkait peningkatan harta Ibam sebesar Rp16,92 miliar, sambung hakim Andi, merupakan hasil dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam ketika masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara yang disidangkan.
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa, sebagai konsultan telah memberikan saran kepada kementerian secara netral, di mana yang berwenang memilih opsi konsul yang disodorkan merupakan pihak kementerian," ucap hakim Andi.
Dalam perkara terebut Ibam divonis pidana 4 tahun penjara. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp5,26 triliun dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Dengan begitu, Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yaitu perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.
Kemudian, perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis berupa Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya serta berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook sehingga kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
"Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankan hukuman tersebut lantaran Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus itu.
Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara, dalam kasus itu.


0 comments