April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Disnakertrans DIY Minta Perusahaan Susun Struktur Upah

iVOOXid, Yogyakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY meminta seluruh perusahaan di daerah itu menyusun struktur skala upah karena sekitar 25 persen perusahaan dari total 4.062 perusahaan di wilayah tersebut belum memilikinya.

"Sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dinyatakan bahwa paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, seluruh perusahaan sudah harus menyusun struktur skala upah," kata Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY R Darmawan di sela peringatan Hari Buruh Sedunia di Kota Yogyakarta, Minggu (1/5/2017).

Menurut dia, peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan tersebut diterbitkan pada 23 Oktober 2015 sehingga paling lambat pada 23 Oktober 2017, seluruh perusahaan sudah harus memiliki struktur skala upah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.

Melalui struktur skala upah tersebut, lanjut dia, akan ada tingkatan upah yang disesuaikan dengan masa kerja sehingga karyawan yang sudah bekerja lebih lama akan memperoleh upah yang lebih tinggi dibanding karyawan yang baru masuk kerja.

Ia menilai perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah biasanya adalah usaha mikro kecil dan menengah.

"Sekitar 70 persen perusahaan di DIY adalah UMKM. Tentunya hal ini perlu mendapat perhatian. Kami akan memberikan teguran dan pembinaan terlebih dulu kepada perusahaan yang belum memiliki struktur skala upah hingga batas waktu yang sudah ditetapkan," katanya.

Jika teguran dan pembinaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, jaminan kesejahteraan pekerja sangat penting. "Dengan kesejahteraan yang baik, maka para pekerja akan mampu bekerja dengan baik," katanya.

Penyusunan struktur skala upah, lanjut Sulistiyo, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja sehingga perusahaan diminta segera menyusunnya karena sudah menjadi sebuah kewajiban perusahaan.

Sedangkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Tri Agus Hariyadi berharap tingkat kesejahteraan pekerja terus meningkat.

"Perusahaan harus menjalankan usaha sesuai aturan yaitu membayarkan upah minimum kota (UMK) sesuai ketentuan dan perusahaan harus menjalankan aturan yang telah disepakati bersama," katanya.

Ia menyebut seluruh perusahaan besar di Kota Yogyakarta sudah menjalankan aturan dengan membayarkan upah sesuai ketentuan, bahkan sudah ada struktur skala upah yang diterapkan.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Yogyakarta Purwaningsih menyatakan meskipun sebagian besar perusahaan di Kota Yogyakarta sudah menerapkan pemberian UMK sesuai aturan bahkan melebihi UMK, namun masih ada beberapa perusahaan, khususnya UMKM yang belum melaksanakan.

"Tetapi memang harus dilihat bagaimana kondisi perusahaan itu. Terkadang ada perusahaan kecil yang mendasarkan pada ikatan kekeluargaan," katanya.

Komunikasi yang terjalin antara pengusaha, pekerja dan pemerintah, lanjut dia, juga sangat penting dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang muncul. (ant)

0 comments

    Leave a Reply