Disiplin Rendah, 4.494 PNS DKI Bolos Hari Pertama Kerja | IVoox Indonesia

June 4, 2025

Disiplin Rendah, 4.494 PNS DKI Bolos Hari Pertama Kerja

Disiplin-Rendah-4.494-PNS-DKI-Bolos-Hari-Pertama-Kerja-doc.pns-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan jajarannya masih relatif rendah sehingga perlu dipertanyakan.

Terbukti pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, tercatat 4.494 pegawai tidak masuk.

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sebanyak 2.034 pegawai tidak hadir, tapi memberikan keterangan. Lalu pegawai tidak kerja karena sakit sebanyak 102 orang, cuti melahirkan 89 orang, cuti dinas luar total 368 orang.

Sementara sebanyak 2.460 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos. Data tersebut terekam di absensi pukul 09.49 WIB.

“Rekap absensi per pukul 09.49 WIB ada 2.460 pegawai yang tidak hadir dari total pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta sebayak 65.332 orang,” kata Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI, Wahyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/1).

Dia menambahkan, bagi pegawai yang tidak hadir akan ada sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjangan yang dipotong sebesar tiga hingga empat persen per hari. Sedang jumlah yang bolos akan diakumulasi selama satu tahun.

Wahyono mengatakan, sanksi PNS yang diterapkan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 409/2016 tentang Tunjangan Daerah. Ada tiga tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan. Yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Kalau ringan, tidak masuk tanpa keterangan selama lima hari dalam setahun maka akan mendapat teguran lisan dan tidak menerima TKD selama satu bulan. Paling berat pemberhentian secara terhormat, tapi tetap masih menerima gaji pensiun,” ujar Wahyono. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply