Disebut Untuk Tarik Investasi, Pemerintah Akan Izinkan Impor Barang Modal Tidak Baru

IVOOX.id, Medan - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku akan mempermudah izin impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) untuk menarik investasi.
"Kementerian Perdagangan akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan," ujar Enggartiasto Lukita di Medan, Rabu (9/10).
Untuk itu, kata dia, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Sebelumnya BMTB itu harus mendapat izin rekomendasi Kemendag.
Menurut Mendag, dengan ketentuan baru itu, maka investasi diharapkan semakin banyak ke Indonesia termasuk hasil relokasi pabrik.
Barang Modal Tidak Baru (BMTB) adalah barang yang digunakan sebagai modal usaha ataupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak ataupun bisa direkondisi, remanufakturing, dan digunafungsikan kembali yang bukan merupakan skrap.
Mendag menegaskan kondisi perekonomian saat ini bukan hanya mempermudah perizinan, tetapi juga mempercepat.
Perang dagang yang memanas antara Republik Rakyat Tiongkok ( RRT ) dan Amerika Serikat (AS) berpengaruh besar dalam perekonomian.
"Kalau tidak siap dan pandai memanfaatkan situasi, maka Indonesia bahkan kehilangan momentum," katanya, dikutip Antara.

0 comments