September 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Disalah Gunakan, Enam Paslon Pilkada 2020 Terancam Didiskualifikasi

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi enam pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Mereka dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam kampanye.

"Ada enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi virtual bertajuk 'Evaluasi Metode dan Isu Kampanye Pilkada di Masa Pandemi', Rabu, 21 Oktober 2020.

Keenam paslon itu berada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Pegunungan Bintang, Papua; Ogan Ilir, Sumatra Selatan; Halmahera Utara, Maluku Utara; Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur, Bengkulu. Namun, Abhan tak menyebut secara detail nama-nama paslon yang dimaksud.

Para paslon disebut melakukan penyalahgunaan kewenangan, seperti mutasi pejabat. Selain itu, penyalahgunaan APBD dalam kegiatan kampanye khususnya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) virus korona (covid-19).

"Terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon," ucap Abhan.

Keenam paslon itu melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pertama, Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan, dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Mereka juga disebut melanggar Pasal 71 ayat (2) yang melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat. Pelarangan itu berlaku 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Terakhir, melanggar Pasal 71 ayat (3). Peraturan itu melarang gubernur, wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Pelarangan mencangkum otoritas mereka di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

0 comments

    Leave a Reply