Dirjen Pemasyarakatan Mengundurkan Diri

IVOOX.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam siaran per Humas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimipas), menyebutkan bahwa pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang bersangkutan terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi, dikutip dari Antara.
Akbar mengatakan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Menurut dia, seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Akbar memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pengunduran diri Mashudi.
"Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Dirinya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan lantaran tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.
Meski demikian, Yusril menegaskan pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan atau melepaskan seseorang dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Untuk itu, saat aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Mashudi, sekali pun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali
tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan berbagai bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama menjabat.
Kendati begitu, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi di Lapas Cibinong.
"Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," tuturnya.
Pengunduran diri Mashudi terjadi pasca-sidak Ombudsman RI yang menemukan adanya hunian dengan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Cibinong.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya.
Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan pada Januari 2025.


0 comments