Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono Diperiksa KPK | IVoox Indonesia

December 27, 2025

Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono Diperiksa KPK

s - sumarsono
dirjen otonomi daerah Kemendagri/dok Kemendagri

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Jenderal  (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono diperiksa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Sumarsono sampai di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DOKA tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

"Ini hanya mau memberiksan data tambahan terkait dana otonomi Aceh," kata Sumarsono saat tiba di gedung KPK.

Selain Sumarsono, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Irwandi, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kemendagri Muhammad Ardian Novianto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mengkonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil terkait penerimaan tersangka Irwandi sebagai Gubernur Aceh dalam alokasi DOKA

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

0 comments

    Leave a Reply