Dirjen Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scam di Gading Serpong, 25 WNA Diamankan

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat penipuan dan pemerasan dengan modus love scam yang beroperasi di sebuah perumahan elite kawasan Gading Serpong, Tangerang. Dalam rangkaian operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan sejak awal Januari 2026, petugas mengamankan total 25 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan serta hasil pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di salah satu rumah di Perumahan Gading Serpong. Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi kemudian melakukan operasi pengawasan secara intensif di wilayah Tangerang.
“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi saat jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Operasi pertama dilakukan pada Kamis (8/1), ketika tim Imigrasi melakukan penggeledahan di sebuah lokasi dan mengamankan 14 WNA. Dari jumlah tersebut, 13 orang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan satu orang warga negara Vietnam. “Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” ujar Yuldi.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1). Dalam dua operasi lanjutan tersebut, petugas kembali mengamankan tujuh WNA serta empat WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda. Dengan demikian, total WNA yang diamankan dalam seluruh rangkaian operasi mencapai 25 orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut menjalankan modus penipuan dengan menyasar mayoritas warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Para pelaku diketahui memulai komunikasi dengan korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun kedekatan emosional. Setelah hubungan terjalin, komunikasi dilanjutkan melalui panggilan video, termasuk video call sex (VCS).
Saat VCS berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk menekan korban agar mentransfer sejumlah uang. Hingga saat ini, Imigrasi menyatakan belum menemukan indikasi adanya korban dari warga negara Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. “Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan menjalani proses detensi dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam sanksi keimigrasian berupa pencabutan izin tinggal serta tindakan hukum lain terkait dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan akan terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di wilayah Indonesia.


0 comments