Dirjen HAM Sebut Dugaan Larangan Jilbab bagi Paskibraka Memicu Kecurigaan Publik | IVoox Indonesia

June 2, 2025

Dirjen HAM Sebut Dugaan Larangan Jilbab bagi Paskibraka Memicu Kecurigaan Publik

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra. ANTARA/HO-Kemenkumham

IVOOX.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keputusan tidak memberikan opsi penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tahun 2024. Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan dari masyarakat.

"Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujar Dhahana dalam keterangannya yang diterima ivoox.id pada Kamis (15/8/2024).

Dhahana menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan dari berbagai kalangan yang mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut. Mereka mengungkapkan keheranan mengapa jilbab tidak diperbolehkan dikenakan oleh Paskibraka pada upacara pengibaran bendera tahun ini di Ibu Kota Negara (IKN), padahal sebelumnya hal ini tidak pernah menjadi masalah.

"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," kata Dhahana.

Menurut Dhahana, pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera justru sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam mencerminkan keberagaman dan semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi bangsa Indonesia.

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," ujarnya.

Dhahana juga mengingatkan bahwa diperbolehkannya jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan contoh praktik baik dalam penerapan HAM, khususnya bagi perempuan di Indonesia. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade yang lalu. "Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," katanya.

Dirjen HAM optimis bahwa polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka putri ini akan mendapatkan tanggapan yang bijaksana dari BPIP.

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," kata Dhahana.

0 comments

    Leave a Reply