Direktur Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro Dituntut Dua Tahun Penjara | IVoox Indonesia

May 24, 2025

Direktur Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro Dituntut Dua Tahun Penjara

krakatau
Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/10). (Desca Lidya Natalia)

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kucoro dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta, karena dinilai terbukti menerima Rp101,76 juta dan 4 ribu dolar AS (sekitar Rp55,5 juta) dari dua pengusaha.

"Menyatakan, terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muh Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/10).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan 'spirit' bangsa dan negara Indonesia tentang pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa Asri.

Seperti dilansir Antara, dalam perkara ini, Wisnu Kuncoro selaku Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terbukti menerima hadiah atau janji melalui Karunia Alexander Muskita sebesar Rp5,5 juta, Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara dan Rp1,26 juta, 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta dari Kenneth Sutardja selaku Dirut PT Grand Kartech Tbk.

Pemberian itu ditujukan agar Wisnu Kuncoro melalui Karunia Alexander Muskitta sebagai makelar pengadaan barang dan jasa agar memberikan persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 "spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard" dan "Harbors Stockyard" yang seluruhnya bernilai Rp13 miliar serta pengadaan 2 unit "boiler" berkapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar dan atau jasa Operation and Maintainance (OM) terharap seluruhn boiler yang ada di PT Kraktau Steel pada 2019.

Untuk pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel, Kurniawan meminta uang Rp5,5 juta kepada Yudi Tjokro sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel termasuk WIsnu Kuncoro untuk makan bersama di hotel Gran Melia Jakarta.

Pada 18 Maret 2019, Karunia meminta Yudi Tjokro selaku pihak yang telah ditujuk PT Krakatau Steel sebagai calon pelaksana pekerjaan segera menyiapkan dana sebesar Rp50 juta yang akan diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi Yudi Tjokro.

Yudi Tjokro menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi gue mesti angpauin, this is Chinese way'. Lebih lanjut Yudi mengatakan 'gw keluar uang sih gampang, tinggal teken, gue kasih....kasih.

Setelah merealisasikan permintaan uang Karunia, pada 20 Maret 2019, Yudi Tjokro memerintahkan stafnya bernama Anie Pevani untuk menyerahkan cek senilai Rp50 juta kepada Karunia kemudian Karunia mengambil cek tersebut di kantor PT Jokro Bersaudara lalu mencairkannya.

Selain itu pada pada 2012-2016 PT Grand Kartech mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel dan anak perusahannya yaitu pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai 6 juta dolar AS pada 2012, pekerjaan subkontrak pengadaan Boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp7 miliar pada 2014-2015 dan pengadaan Boiler 35 ton per jam di PT KE senilai Rp20 miliar pada 2015-2016.


0 comments

    Leave a Reply