Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Tanggapi Penghentian Sekolah di Kawasan Konservasi Tesso Nilo

IVOOX.id – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM), Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan, menyoroti penghentian aktivitas belajar mengajar dan pelarangan penerimaan siswa baru di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Penghentian aktivitas belajar mengajar tersebut merupakan imbas dari penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Dirjen PDK HAM menegaskan, hak atas pendidikan adalah hak dasar anak dan yang harus dijamin dan dipenuhi oleh negara. “Kebijakan yang dibuat harus diletakkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas pendidikan anak-anak di kawasan Tesso Nilo. Hak atas pendidikan bagi anak-anak tidak boleh menjadi korban,” kata Munafrizal dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Rabu (9/7/2025).
Munafrizal Manan mengatakan, Kanwil Kementerian HAM Sumatera Barat wilayah kerja Provinsi Riau telah ditugaskan untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta melakukan komunikasi dan koordinasi pihak-pihak terkait. ”Ini guna memastikan pemetaan fakta secara akurat dan lengkap serta mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi pendidikan,” ujarnya.
Dalam survei awal, kurang lebih 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi mandiri paling lambat 22 Agustus 2025, termasuk puluhan sekolah dasar dan menengah yang kehilangan akses karena jarak antar sekolah alternatif melebihi 20 km dari permukiman. Hal ini berdampak atas pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak-anak.
Lebih lanjut, Dirjen PDK HAM menghimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan penghentian aktivitas pendidikan di kawasan Tesso Nilo. ”Upaya perlindungan hak atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak yang terdampak harus menjadi prioritas, termasuk melalui penyediaan alternatif layanan pendidikan yang dapat dijangkau secara geografis dan sosial,” ujarnya.
Selain itu, Dirjen PDK HAM menghimbau Kementerian Kehutanan agar tidak mengambil tindakan relokasi secara tergesa-gesa sebelum ditemukan solusi terbaik menyeluruh dan berbasis pada prinsip HAM. ”Penataan kawasan konservasi seharusnya mempertimbangkan eksistensi warga dan hak-hak dasar mereka yang telah lama hidup di wilayah tersebut, termasuk hak atas pendidikan,” katanya.
Dirjen PDK HAM menambahkan, kepentingan hak asasi masyarakat, khususnya hak pendidikan anak-anak, jangan sampai terabaikan dan dikorbankan. Penghentian akses pendidikan berpotensi menambah angka anak putus sekolah yang saat ini menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

0 comments