Diprotes Pengusaha, Kemenkeu Gandeng Kemendagri Sosialisasikan Pajak Hiburan

IVOOX.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan upaya sosialisasi lebih lanjut terkait kebijakan penerapan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan upaya sosialisasi akan ditekankan pada pemahaman setiap kepala daerah dalam menafsirkan dan mencermati kebijakan yang tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kita akan melakukan sosialisasi bersama Kemendagri untuk memberikan pemahaman kembali kepada pemerintah daerah bahwa perdanya sudah implemented dan harus disosialisasikan secara baik oleh seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah kerjanya,” jelas Lydia dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).
Di samping itu, Kemenkeu juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengajak para pelaku usaha yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut berdiskusi bersama.
"Dan dengan Kemenparekraf kita juga akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa, karaoke, dan Kemenparekraf sepakat akan berbicara dengan asosiasi pengusaha, dan gabungan industri pariwisata Indonesia," katanya.
Selain itu Lydia juga mengatakan, pemerintah daerah mendapat kewenangan dalam mengatur kebijakan fiskal betkaitan dengan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan.
Sehingga apabila ada pengusaha jasa hiburan yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut lantaran kondisi ekonominya sulit, dapat mengajukan pengecualian kepada Pemda.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata Lydia.

0 comments