Diplomasi Kehutanan Indonesia–Uni Eropa di Era EUDR

IVOOX.id – Indonesia dan Uni Eropa kembali memperkuat kemitraan di sektor kehutanan dengan menempatkan keberlanjutan, legalitas, ketertelusuran, dan akses pasar sebagai agenda utama.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas melalui Joint Implementation Committee (JIC) ke-11 dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Laksmi Wijayanti baru-baru ini mengatakan Indonesia berkomitmen mempertahankan tata kelola hutan yang lestari, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen itu antara lain diwujudkan melalui penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) serta FLEGT.
Instrumen tersebut tidak hanya ditujukan untuk memastikan legalitas produk kayu, tetapi juga memperkuat ketertelusuran produk hasil hutan sehingga dapat memberikan kepastian kepada pasar internasional.
Saat ini, kerja sama Indonesia-Uni Eropa menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya regulasi lingkungan dalam perdagangan global, termasuk European Union Deforestation Regulation (EUDR). Karena itu, Indonesia menilai dialog dan kesamaan pemahaman dengan Uni Eropa menjadi semakin penting.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Denis Chaibi, seperti dikutip ANTARA, mengatakan, FLEGT tetap relevan dalam konteks penerapan EUDR. Produk kayu yang memiliki FLEGT License mendapat posisi khusus dalam pemenuhan aspek legalitas.
Uni Eropa melalui FLEGT sejak 2003 membangun kerangka untuk mengurangi perdagangan kayu ilegal. Indonesia kemudian menjadi salah satu mitra terpentingnya. Pada 2013 kedua pihak menandatangani FLEGT-VPA dan sejak 2016 Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT untuk ekspor kayu ke pasar Eropa.
Pada dasarnya, FLEGT adalah kompromi diplomatik yang menarik. Uni Eropa membutuhkan jaminan bahwa kayu yang masuk ke pasarnya legal. Indonesia membutuhkan akses pasar sekaligus pengakuan terhadap sistem tata kelola yang dibangunnya.
Maka, lahirlah sebuah hubungan yang tidak hanya berbicara tentang perdagangan, tetapi juga tentang bagaimana sebuah negara membuktikan kualitas pemerintahannya kepada pasar luar negeri.
Kemampuan menentukan aturan
Dalam jagad politik internasional, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk kapal perang, pangkalan militer, atau ancaman sanksi. Ada kekuasaan yang lebih halus berupa kemampuan menentukan aturan yang akhirnya harus diikuti pihak lain.
Uni Eropa cukup kuat dalam hal tersebut karena ukuran pasarnya memungkinkan regulasinya mempengaruhi perilaku pelaku usaha di luar wilayah Eropa.
EUDR, misalnya, tidak lagi hanya memastikan apakah kayu ditebang secara legal, tetapi juga apakah produk kayu yang masuk pasar Eropa sudah memenuhi tiga syarat, yakni bebas deforestasi, diproduksi sesuai hukum negara asal, dan disertai pernyataan due diligence. Ini menunjukkan bahwa perdagangan internasional semakin sulit dipisahkan dari tata kelola lingkungan.
Standar yang dahulu dianggap sebagai urusan domestik — bagaimana hutan dikelola, bagaimana kayu diproduksi, dan bagaimana rantai pasok diawasi — perlahan berubah menjadi persyaratan untuk memasuki pasar global.
Dengan kata lain, pasar tidak lagi sekadar mempersoalkan apakah produk yang masuk legal tetapi juga apakah produk dihasilkan tanpa merusak hutan. Secara demikian, definisi keberlanjutan kini tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh negara produsen. Sebagian definisinya datang dari negara atau kawasan yang menjadi tujuan ekspor.
Uni Eropa memiliki posisi strategis dalam hal ini. Dengan pasar yang besar dan daya beli tinggi, standar yang berlaku di Eropa dapat menciptakan efek domino terhadap rantai pasok global.
Perusahaan di Asia, Afrika, dan Amerika Latin pada akhirnya harus memperhatikan regulasi Eropa; bukan karena mereka berada di bawah yurisdiksi Uni Eropa, tetapi karena mereka ingin mempertahankan akses ke pasar Eropa.
Bagi Indonesia, kondisi tersebut menghadirkan dilema sekaligus peluang. Dilema muncul karena semakin banyak persyaratan berarti semakin besar pula biaya kepatuhan bagi pemerintah, perusahaan, petani, dan pelaku usaha kehutanan. Sistem ketertelusuran harus semakin kuat, data harus semakin akurat, dan rantai pasok harus semakin transparan.
Namun demikian, peluangnya juga besar. Jika Indonesia berhasil menunjukkan bahwa SVLK bukan sekadar instrumen administratif, tetapi juga sistem tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat mengubah regulasi lingkungan menjadi modal diplomasi ekonomi.
Mempertahankan kepercayaan
Di pasar global, sertifikat bukanlah tujuan akhir, karena yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem yang melahirkan sertifikat tersebut.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan sekadar memenuhi EUDR. Tantangan yang lebih fundamental adalah memastikan bahwa data mengenai asal-usul kayu benar, rantai pasok dapat ditelusuri, kawasan hutan terlindungi, dan penegakan hukum bekerja secara konsisten.
Jika terdapat kesenjangan antara dokumen dan kenyataan di lapangan, maka seluruh sistem verifikasi akan kehilangan daya tawarnya. Sebaliknya, semakin kuat integritas sistem tersebut, semakin besar pula posisi Indonesia untuk bernegosiasi dengan Uni Eropa.
Tersebab itulah, diplomasi kehutanan kita seharusnya tidak berhenti pada meja perundingan, melainkan harus diterjemahkan menjadi pembenahan tata kelola di dalam negeri. Pasalnya, dalam perdagangan berbasis standar, reputasi sebuah negara pada akhirnya dibangun dari kualitas institusinya sendiri.
Ada pelajaran penting dari pengalaman FLEGT selama ini. Indonesia tidak hanya menerima standar dari Eropa, tetapi juga berhasil membangun mekanisme nasional yang kemudian memperoleh pengakuan internasional. Ini menunjukkan bahwa hubungan antara negara produsen dan negara konsumen tidak selalu harus berbentuk hubungan antara pihak yang mengatur dan pihak yang diatur.
Negosiasi tentu saja masih mungkin dilakukan. Bahkan, Indonesia dapat menggunakan pengalaman FLEGT sebagai dasar untuk menyampaikan bahwa regulasi baru seperti EUDR sebaiknya tidak mengabaikan sistem yang telah dibangun bersama selama bertahun-tahun.
Dalam konteks ini, JIC ke-11 bukan sekadar forum teknis untuk membicarakan kayu dan sertifikasinya. Ia juga merupakan ruang diplomasi untuk menentukan bagaimana dua rezim tata kelola – sistem Indonesia dan regulasi Uni Eropa – dapat saling mengenali.
Masalahnya, EUDR memiliki cakupan yang lebih luas dan logika yang berbeda. Jika FLEGT terutama bertumpu pada legalitas kayu, EUDR membawa isu deforestasi. Hal ini membuat Indonesia harus berpikir lebih jauh daripada sekadar mempertahankan sistem verifikasi legalitas.
Dalam kaitan ini, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan kehutanan, tata ruang, perkebunan, perdagangan, dan penegakan hukum tidak berjalan dalam silo yang terpisah. Sebab, deforestasi sering kali tidak terjadi dalam satu mata rantai kebijakan. Ia merupakan hasil dari interaksi berbagai kepentingan, mulai dari kehutanan, perkebunan, infrastruktur, pertambangan, investasi, hingga pembangunan wilayah.
Karena itu, mempertahankan akses ke pasar Eropa pada era EUDR pada dasarnya membutuhkan lebih dari sekadar sertifikat. Ia membutuhkan pula konsistensi kebijakan negara.
Memiliki hak
Indonesia tentu berhak menentukan sendiri bagaimana sumber daya alamnya dikelola. Tetapi, kedaulatan dalam ekonomi global tidak berarti negara dapat mengabaikan standar yang ditetapkan pasar tujuan.
Kedaulatan justru diuji oleh kemampuan sebuah negara membangun standar nasional yang cukup kuat sehingga tidak selalu berada dalam posisi menerima aturan dari pihak lain.
Indonesia, karena itu, perlu menghindari dua sikap ekstrem. Pertama, menganggap seluruh regulasi lingkungan Eropa sebagai bentuk proteksionisme terselubung. Dan kedua, menerima begitu saja seluruh standar eksternal tanpa memperhitungkan kondisi sosial-ekonomi di dalam negeri.
Sikap yang mungkin lebih strategis adalah menjadikan regulasi Uni Eropa sebagai ruang negosiasi. Indonesia perlu mempertahankan kepentingan ekonominya, sembari menunjukkan bahwa pengelolaan hutan yang lestari memang menjadi kepentingan nasional.
Bagaimanapun, menjaga hutan bukan semata-mata untuk memenuhi permintaan Uni Eropa. Hutan Indonesia menyediakan air, menyimpan karbon, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan jutaan masyarakat. Dengan demikian, standar internasional seharusnya tidak dilihat hanya sebagai hambatan perdagangan.
Justru aturan yang datang dari luar dapat pula menjadi pemicu bagi pembenahan yang sesungguhnya dibutuhkan di dalam negeri.
Walau demikian, Indonesia juga harus memastikan agar beban kepatuhan tidak jatuh secara tidak proporsional kepada petani kecil dan pelaku usaha skala mikro. Semakin rumit sistem ketertelusuran, semakin besar kemungkinan mereka yang tidak memiliki kapasitas administratif dan teknologi tersingkir dari rantai pasok.
Jika hal itu terjadi, regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru dapat menghasilkan konsentrasi pasar baru. Perusahaan besar semakin mudah memenuhi persyaratan, sedangkan produsen kecil kehilangan akses.
Karena itu, diplomasi Indonesia dengan Uni Eropa seharusnya juga memperjuangkan aspek keadilan dalam transisi menuju perdagangan hijau. Ketertelusuran harus dibangun, tetapi kapasitas pelaku kecil untuk memenuhi ketertelusuran tersebut juga harus diperkuat.
Keberhasilan kerja sama kehutanan Indonesia–Uni Eropa tidak seharusnya diukur semata dari seberapa patuh Indonesia terhadap standar pasar Eropa, melainkan dari seberapa jauh standar tersebut mampu mendorong tata kelola hutan yang lebih baik sekaligus menciptakan perdagangan yang adil.
Oleh sebab itu, diplomasi kehutanan Indonesia bukan cuma memberat pada negosiasi akses pasar, tetapi juga perlu menekankan pada perjuangan membangun sistem yang memastikan hutan tetap lestari, masyarakat kecil tetap berdaya, dan manfaat ekonomi dari perdagangan hijau tidak hanya dinikmati oleh mereka yang paling kuat dalam memenuhi aturan.
Penulis: Djoko Subinarto
Kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran
Sumber: Antara


0 comments