Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung, Sony Sonjaya Sebut Dugaan Pengadaan CCTV MBG Bermasalah | IVoox Indonesia

June 19, 2026

Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung, Sony Sonjaya Sebut Dugaan Pengadaan CCTV MBG Bermasalah

Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti
Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti saat ditemui awak media usai kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Tersangka Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Sony diperiksa sekitar 10 jam dan tak berkata sepatah kata pun saat ditemui awak media. 

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti menyampaikan dalam pemeriksaan kali ini kliennya itu menyampaikan kepada penyidik terkait proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Sony menyebut pengadaan tersebut sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat di BGN.

"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Iya, jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV. Dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu lho. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujar Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).

Krisna menyampaikan, Sony sempat mengecek terkait proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari tersebut. Bahkan vendor yang melakukan pemasangan pun sempat diminta pertanggungjawaban.

"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," kata Krisna.

Menurut Krisna, proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp300 miliar. Ia berharap penyidik mendalami lebih jauh terkait proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari ini lantaran akan membuat nilai kerugian negara semakin besar dan mengungkap siapa yang terlibat di dalamnya.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujar Krisna.

Diketahui, dalam kasus ini Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Selain Sony, Kejagung juga memeriksa enam saksi lain, termasuk salah satunya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

"Iya betul, salah satunya iya dia," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

0 comments

    Leave a Reply