Dinilai Tak Serius Menggugat, MK Gugurkan Permohonan Sengketa Pileg Partai Berkarya | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Dinilai Tak Serius Menggugat, MK Gugurkan Permohonan Sengketa Pileg Partai Berkarya

Sidang-Putusan-MK-Gugatan-Prabowo-Sandi-Semua-Ditolak-doc.-PutusanMK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggugurkan permohonan sengketa pemilu legislatif (pileg) kursi DPR-DPRD Sulawesi Barat yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) karena dinilai tidak sungguh-sungguh mengajukan gugatan, antara lain tak menghadiri sidang yang digelar di Gedung MK.

Permohonan yang dimaksud adalah permohonan dengan nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu terkait perselisihan untuk kursi DPR-DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.

"Pemohon tidak hadir dengan alasan yang tidak sah, meskipun pemohon sudah dipanggil secara patut. Maka menurut Mahkamah pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan sehingga patut dinyatakan gugur," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/8).

Mulai Selasa hari ini hingga Jumat mendatang, MK akan membacakan putusan 202 kasus sengketa pileg.

Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg 2019.

Mahkamah juga memutus permohonan Partai Berkarya dengan nomor 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk perselisihan kursi DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) juga gugur karena alasan sama.

Anwar Usman mengatakan dalam sidang panel pendahuluan, pemohon atau kuasanya tidak hadir secara sah meskipun sudah dipanggil secara patut sehingga dianggap tidak bersungguh-sungguh.

"Terhadap permohonan tersebut Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Menetapkan, menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Anwar Usman.

0 comments

    Leave a Reply