Dinilai Hambat Pemulihan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Putuskan Status Kayu Gelondongan | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

Dinilai Hambat Pemulihan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Putuskan Status Kayu Gelondongan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat acara Rakornas I KAHMI di Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Persoalan ini dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana karena belum adanya kepastian mengenai status hukum kayu-kayu tersebut.

Hal tersebut disampaikan Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian terkait dan para mitra kerja di Kota Banda Aceh, Selasa (30/12/2025). Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan mengenai banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan kini masih berada di beberapa kabupaten, seperti Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.

Menurut para kepala daerah, keberadaan kayu gelondongan tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung penanganan pascabencana. Namun demikian, pemerintah daerah dan warga setempat memilih untuk tidak menyentuh kayu-kayu tersebut karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (2/1/2026).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kejelasan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum memperoleh instruksi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat dimanfaatkan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Ketidakpastian ini, lanjut Saan, membuat upaya penanganan pascabencana berjalan kurang optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan yang menumpuk di sungai maupun kawasan permukiman sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana susulan serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR RI menyatakan komitmennya untuk menjembatani pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Langkah koordinasi lanjutan akan dilakukan guna memastikan tidak ada konsekuensi hukum bagi daerah yang bertindak membersihkan atau memanfaatkan kayu gelondongan tersebut.

“Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Saan.

0 comments

    Leave a Reply