Dinilai Cacat Hukum, Yusril Minta DPR Batalkan Penetapan Calon Anggota BPK Nyman Adhi | IVoox Indonesia

July 20, 2025

Dinilai Cacat Hukum, Yusril Minta DPR Batalkan Penetapan Calon Anggota BPK Nyman Adhi

yusril
Yusris Ihza Mahendra/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Keputusan DPR yang memilih Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menuai kontroversi.

Politisi sekaligus advokat senior, Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat yang dikirim Kamis, 7 Oktober 2021 berisi keberatan atas penetapan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK RI terpilih periode 2021-2026.

Yusril sebagai pehasihat hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum.

Alasannya, ujar Yusril, sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, Nyoman tercatat pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.

Padahal, Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Yusril mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum itu.

"Seyogyanya DPR membatalkan hasil pemilihan itu," ujar Yusril.

Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden Jokowi dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi sebagai anggota BPK definitif, lanjut Yusril, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN. Sebab Keppres tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut Yusril, karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan preseden yang berlaku di DPR, maka kliennya yang berada di urutan kedua seharusnya menggantikannya.

Yusril menunggu Puan menjawab suratnya dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

0 comments

    Leave a Reply