Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Ferdy-Sambo propam polri
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo/ist

IVOOX.id, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana. Sambo disangkakan sebagai orang menyuruh dan membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8).

“Berdasarkan pendalaman dan penyidikan yang dilakukan, Timsus menetapkan saudara FS jadi tersangka,” papar Kapolri dalam keterangan pers yang dibacakan di Mabes Polri.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Selanjutnya, Bareskrim menetapkan tersangka lain, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, yang merupakan ajudan dari istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply