October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Diduga Langgar Aturan, Investree Diperiksa OJK

IVOOX.id - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa memastikan pihaknya melakukan pendalaman terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Aman mengatakan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending Investree diduga melanggar ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen.

"OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata Aman dalam keteranganya dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

OJK kata Aman terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Investree. OJK juga disebut akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

"Akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud," katanya.

Aman mengatakan, OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

0 comments

    Leave a Reply