Didampingi Kuasa Hukum Helmy Yahya Siap Bawa Kasus Pemecatannya ke Meja Hijau

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Umum LPP TVRI, Tumpak Pasaribu turut angkat bicara terkait kasus pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI. Tumpak menjawab rencana Helmy Yahya akan mengajukan gugatan ke meja hijau atas pemecatan yang dilakukan oleh empat anggota Dewan Pengawas LPP TVRI.
Sebab, saat ini, Helmy Yahya juga telah didampingi dua kuasa hukum, yaitu Chandra Hamzah dan Wibawo Mukti. Itu dari daftar kehadiran konferensi pers yang digelar Helmy Yahya bersama lima direksi LPP TVRI di Restauran Pulau Dua, Senaya, Jumat (17/1/2020). Bisa jadi, jumlah kuasa hukum Helmy akan lebih dari jumlah tersebut.
“Jadi begini, itu sedang kami siapkan. Dan kami akan sampaikan, dan kami akan sampaikan pada waktu yang pas mengenai isinya (laporan, red) dan ke mana. Mengenai fakta, kami sudah paham, mengenai norma sudah paham, tinggal kami formalisasikan mengenai ketetapan,” kata Tumpak.
Selain itu, Tumpak juga menjelaskan mengenai waktu laporan yang akan dilayangkan kepada pihak terkait yang bakal digugat.
“Ini sedang berjalan, berapa lamanya, mungkin lebih kurang dalam satu minggu. Nanti akan kami sampaikan kembali ke media,” ujar dia.
Sementara, terkait tujuan gugatan yang bakal dilayangkan, itu dia juga menjawab pertanyaan RRI.
“Itu pun, juga akan kami sampaikan. Tetapi, yang jelas, beginilah, tidaklah mungkin kita menduga terhadap orang tidak bersalah. Itu mungkin jadi, yang sama sekali yang melakukan itu,” terang Tumpak.
Sebelumnya, Helmy mengatakan tidak semua anggota Dewan Pengawas LPP TVRI setuju atas surat pemecatannya. Helmy menyatakan ada satu nama Dewan Pengawas memberikan opinion dissenting, alias pendapat berbeda, dalam hal ini dari empat anggota Dewas TVRI yang setuju Helmy dipecat.
“Supra Wimbrati, doctor dan mantan Dekan Psikologi UGM. Dia satu-satunya yang tidak memberikan pendapat saya untuk dipecat Dewas TVRI. Maka dari itu, menurut saya, surat pemecatan ini cacat hukum,” kata Helmy.
Surat pemecatan itu, ditanda tangani Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin. Dewas TVRI memecat Helmy Yahya, pada Kamis (5/12/2019). Saat itu pula, satu hari berikutnya, Jumat (6/12/2019), Helmy mengaku memberikan perlawanan langsung.
Dewas TVRI melarang Helmy bicara ke media massa. Surat pemecatan dari Dewas itu, kata Helmy hanya dua halaman. Tapi, Helmy menjawabnya, 27 halaman. Sedangkan lampiran jawaban Helmy untuk Dewas TVRI adalah 1.200 halaman.
Surat beserta lampiran itu dikatakannya sudah disampaikan kepada Dewas, Rabu (18/12/2019). Semua dijawab Helmy dan didukung semua direksi TVRI. Direktur Teknik, Direktur Program, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Umum, dan Direktur Keuangan.
“Dan kemarin (16/1/2020), saya dipanggil. Saya datang, Dewas ada lima, saya diberikan surat cinta. Pemberitahuan pemberhentian. Ini surat cintanya, karena pembelaan saya ditolak,” terang Helmy sambil menunjukkan surat penolakan Dewas TVRI.
Helmy juga menyebutkan isi penolakan Dewas TVR itu meniti beratkan tayangan Liga Inggris di TVRI. Sebab, menjadi nomor pertama dalam surat penolakan Dewas.
“Saudara, tidak menjawab mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib dari pelaksanaan administrative anggaran TVRI,” nomor satu surat penolakan Dewas TVRI untuk Helmy Yahya.
“Ternyata, itu saja. Teman teman, semua stasiun (TV) termasuk di Indonesia, kepengin memiliki sebuah program yang disebut dengan killer content, monster content, atau locomotif content, ya. Yang membuat orang menonton,” kata Helmy.
Helmy mengaku juga tak percaya TVRI mendapat kerja sama Mola TV untuk menyiarkan pertandingan Liga Inggris dalam siaran langsung. “Saya hanya menjawab, ini rezeki anak soleh,” ucap Helmy.
Walaupun, dia menjelaskan, hak siar TVRI untuk Liga Inggris didapat di pertengahan tahun 2018. Helmy menyatakan TVRI menggunakan biaya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Itu dari sewa pemancar, dari iklan, dan pendapatan lain-lain,” ucap Helmy.

0 comments