Dicecar 50 Pertanyaan, Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dicecar 50 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada Kamis, 3 September 2026
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurutnya Febrie memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan tim penyidik.
"Kami sebelumnya sebenarnya menerima surat panggilan sebagai saksi, tetapi tadi proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," ujar Febri kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Febri mengatakan, kliennya itu akan tetap menghormati proses hukum dan bersedia menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut apabila tim penyidik masih membutuhkannya baik sebagai saksi maupun tersangka.
"Berikutnya, jika masih dibutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut, apakah sebagai saksi ataupun sebagai tersangka, tentu saja Pak FA akan bersedia dan tetap akan komit untuk menghormati proses hukum ini," kata Febri.
Pada kesempatan itu Febri juga membantah tuduhan kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Menurutnya, informasi tersebut perlu dikaji berdasarkan bukti yang muncul dalam proses praperadilan, khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian.
Menurut Febri, berdasarkan BAP tersebut, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Menurut dia, uang tersebut justru disebut diberikan kepada seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho.
"Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja'. Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya," beber Febri.
"Justru Tan Kian memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Fery, dan tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Fery atau pada pihak lain," tegas Febri.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis hari ini, di antaranya adalah Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.
“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” kata Anang, dikutip dari Antara.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.


0 comments