Dianggap Legalisasi Sex Bebas, Muhammadiyah Minta Permendikbudristek soal PPKS Dicabut | IVoox Indonesia

June 17, 2025

Dianggap Legalisasi Sex Bebas, Muhammadiyah Minta Permendikbudristek soal PPKS Dicabut

muhammadiyah
ilustrasi Muhammadiyah/ist

IVOOX.id, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

"Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021," kata Arsyad dalam keterangan resminya.

Dia berharap perumusan Permendikbud diatur sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, maupun nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

Terkait masalah formil, Arsyad merinci aturan tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Hal itu terjadi lantaran pihak-pihak yang terkait dengan materi aturan itu tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Penolakan terhadap aturan tersebut juga datang dari elemen umat Islam yang mengatasnamakan Majelis Ormas Islam. Ketua MOI, Nazar Haris meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan.

"Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinaan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan," kata Nazar dalam keterangan resminya yang telah dikonfirmasi.

Nazar memandang aturan itu mengadopsi draf lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ia menyoroti paradigma sexual-consent. Paradigma itu, kata dia, memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual bukan lagi agama, namun berganti kepada persetujuan dari para pihak.

"Selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply