Di Tengah Spekulasi Relaksasi, ESDM Tegaskan Kuota Nikel 2026 Belum Diputuskan | IVoox Indonesia

June 26, 2026

Di Tengah Spekulasi Relaksasi, ESDM Tegaskan Kuota Nikel 2026 Belum Diputuskan

antarafoto-pemangkasan-produksi-nikel-2026-1768566431-1
Foto udara kawasan Smelter PT VDNI di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/1/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memangkas produksi nikel menjadi 250 - 260 juta ton pada 2026 atau turun dari target produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 sebanyak 379 juta ton. ANTARA FOTO/Andry Denisah

IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026. Hal ini ditegaskan di tengah berkembangnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu.

"Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," kata Tri dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan proses yang berjalan saat ini merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," ujarnya.

Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian dalam setiap pengambilan keputusan.

Keputusan ini merespons berkembangnya spekulasi di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh usulan yang masuk masih harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha memang dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui.

"Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," ujar Tri.

Ia menambahkan proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Pemerintah kata ia berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk tetap beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi tetap berjalan.

Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional.

0 comments

    Leave a Reply