Di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Optimal | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Di Tengah Proses Hukum Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Hingga Rp193,7 Triliun, Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Optimal

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memberi keterangan ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

IVOOX.id – PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga distribusi energi bagi masyarakat di tengah proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di beberapa subholding perusahaan. Pertamina juga menyatakan dukungannya terhadap Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam penegakan hukum.  

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa perusahaan tetap mengutamakan kelancaran distribusi energi di seluruh wilayah Indonesia. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Rabu (26/2/2025). 

Sebagai perusahaan yang berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, Pertamina menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta aturan yang berlaku. 

Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelesaian kasus ini, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Pertamina Patra Niaga dinilai mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan berbagai alasan. Beberapa petinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, Sani Dinar Saifuddin, disebut telah melakukan kesepakatan terkait impor minyak mentah sebelum tender dilaksanakan. 

Meskipun kasus ini masih dalam proses hukum, Pertamina menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak akan terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

0 comments

    Leave a Reply