Di Bawah Pimpinan Baru, KPK Panggil Ketua KPPU Untuk Kasus Distribusi Gula

IVOOX.id, Jakarta - Resmi di bawah pimpinan baru, KPK hari ini memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.
Kurnia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/12), dikutip Antara.
Selain Kurnia, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjarsari.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.
Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.
Seperti diberitakan, akhir pekan lalu Presiden Jokowi melantik pimpinan baru KPK periode 2019-2023, lengkap dengan 5 personel Dewan Pengawas, di bawah UU KPK hasil revisi yang diprotes banyak kalangan.

0 comments