Dewan Pers Sebut Draft RUU Penyiaran Tumpang Tindih dengan UU 40 | IVoox Indonesia

May 13, 2025

Dewan Pers Sebut Draft RUU Penyiaran Tumpang Tindih dengan UU 40

Dewan Pers soal Draf RUU Penyiaran
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan jajaran organisasi Pers, saat jumpa pers menanggapi RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers Jakarta Pusat Selasa (14/5/2024). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Dewan Pers menilai draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang pers yang sudah ada sebelumnya.



Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana. Menurutnya, RUU tersebut tumpang hanya tumpang tindih dengan dengan UU No 40 tapi juga berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Menurutnya, RUU ini memiliki pasal-pasal yang dapat mengancam kebebasan pers, dan DPR seharusnya menggali aspirasi dari kelompok masyarakat dalam penyusunannya.

Dalam kritiknya, Yadi menyoroti dua poin utama dalam RUU tersebut. Pertama, ia mengkritik aturan yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan mandat penyelesaian kasus pers kepada Dewan Pers.

"UU Pers sudah mengatur mengenai penyelesaian sengketa pers, termasuk dalam kasus pers penyiaran, yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers," ungkap Yadi di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Kedua, Yadi menyoroti larangan penayangan jurnalistik investigasi dalam RUU tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum dari aturan tersebut, menyatakan bahwa larangan tersebut justru akan menghambat kebebasan pers.

"Dewan Pers menekankan bahwa pers telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan tidak ada UU lain yang seharusnya mengatur pers. Larangan seperti ini justru akan merugikan pers," tegas Yadi.

Kemudian Dewan Pers menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kebebasan pers dalam penyusunan RUU Penyiaran, serta menghormati mandat yang telah diberikan kepada Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

Dengan demikian, diharapkan RUU Penyiaran dapat direvisi agar tidak bertentangan dengan kebebasan pers dan mandat yang telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

0 comments

    Leave a Reply