Dewan Pers Minta Bentuk Tim Investigasi Mengusut Kebakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

IVOOX.id – Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024). Kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Empat korban tewas dalam kebakaran itu adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun).
"Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (3/4/2024), dikutip dari Antara.
"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," sambung Totok.
Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Dewan Pers juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turut serta secara aktif melakukan investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Totok mengatakan tim pencari fakta dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
"Dari hasil investigasi (KKJ), ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI," kata dia.
Namun, ia mengatakan ada juga versi berbeda yang beredar atas peristiwa tersebut.
"Sedangkan versi yang lain menyebutkan bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceran bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Diketahui memang kebetulan korban di rumahnya berjualan bensin eceran," ucap Totok.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut.
Dewan Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tidak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," ujar Totok.
Terpisah, hasil investigasi tim pencari fakta dari KKJ telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut.
Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
Koordinator KKJ Erick Tanjung menjelaskan berita yang ditulis Sempurna Pasaribu terbit pada 22 Juni 2024 dan juga diunggah oleh korban via akun Facebook-nya. Berita itu tentang perjudian yang marak terjadi di Kabupaten Karo, Sumut.
"Dan dia menyebut di sana dengan terang ada oknum aparat yang menjadi pengelola lapak judi tersebut. Terkait pemberitaan itu, kami menduga salah satu penyebab (rumah) dia dibakar dan terjadi satu keluarga meninggal di rumah itu," katanya, dikutip dari Antara.
Erick mengatakan korban dan rekannya sempat bertemu dengan oknum aparat dimaksud beberapa jam sebelum kejadian. "(Bertemu) Rabu (26/6/2024) malam, kejadiannya kan pukul 3 dini hari pada hari Kamis (27/6/2024)," katanya.
Korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat di suatu tempat untuk membicarakan berita yang ditulis. "Membicarakan terkait berita, diminta untuk menghapus beritanya atau postingan-nya itu," imbuh Erick.
Ia mengatakan bahwa tim KKJ hingga saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta pembuktian tentang kasus tersebut.

0 comments