11 Konstituen Pers Tak Dilibatkan dalam Perumusan Revisi RUU Penyiaran

IVOOX.id ā Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa konstituen pers tidak dilibatkan dalam perumusan revisi RUU Penyiaran (Rancangan Undang-Undang Penyiaran) di DPR RI.
Hal ini disampaikan Ninik saat menghadiri diskusi publik bertema 'Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers' di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
"Mari kita cek, adakah konstituen pers yang dilibatkan dalam perumusan kebijakan ini. Setahu saya, tapi bisa dicek juga pada anggota yang lain, seingat saya, Dewan Pers yang beranggotakan 11 konstituen tadi belum pernah diundang," kata Ninik dalam pidatonya.
Selanjutnya Ninik menekankan bahwa dari segi aspek formal, terdapat pelanggaran tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut karena tidak melibatkan partisipasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan UU (Undang-Undang) tersebut.
Menurutnya, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik harus melibatkan partisipasi masyarakat.
"Termasuk di DPR RI dalam konteks perumusan undang-undang maka perlu melibatkan komunitas yang berkepentingan dengan substansi undang-undang itu, itu jelas dalam tata kerja dan tata kelola pemerintahan yang baik," lanjut Ninik.
Dewan Pers juga menyoroti beberapa pasal krusial dalam RUU Penyiaran yang memerlukan perhatian serius.
Salah satunya adalah pasal yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers, yang menurut Ninik berpotensi mengarah pada pemberedelan dan penyensoran.
"Yang pertama adalah soal kewenangan penyelesaian kasus-kasus pers yang kemudian ditempatkan dengan penyelesaian secara pemberedelan dan penyensoran karena diselesaikan oleh KPI. Sementara rezim kita adalah rezim etik, bukan rezim penegakan hukum, tapi rezim etik," jelasnya.
Pasal lain yang mendapat sorotan adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik. Ninik mengungkapkan kekhawatirannya bahwa larangan ini akan menghilangkan praktik jurnalisme investigatif, yang saat ini sudah menjadi sesuatu yang langka.
"Pasal yang lain adalah soal penyiaran berita investigatif. Ini sesuatu yang mungkin kalau orang Jawa bilang gelo (menyedihkan)," katanya.
Ia menegaskan kekhawatiran Dewan Pers terhadap upaya-upaya yang dapat membatasi ruang gerak pers dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers berharap agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal tersebut serta melibatkan konstituen pers dalam setiap tahap perumusannya demi menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia

0 comments